MENYUSUN EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH
Kepala MTs dan MA yang mengikuti Diklat di Balai Diklat Keagaan Denpasar dituntut untuk bisa melakukan dan menyusun EDS/EDM.
Sekolah/Madrasah adalah pelaku utama dalam proses penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Salah satu alat untuk mengkaji kemajuan peningkatan mutu sekolah secara komprehensif yang berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah (EDS/M). EDS/M sebagai salah satu komponen SPMP diharapkan dapat membangun semangat dan kultur penjaminan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Sekolah/Madrasah adalah pelaku utama dalam proses penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Salah satu alat untuk mengkaji kemajuan peningkatan mutu sekolah secara komprehensif yang berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah (EDS/M). EDS/M sebagai salah satu komponen SPMP diharapkan dapat membangun semangat dan kultur penjaminan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Agar dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik, seorang Kepala Sekolah/Madrasah/madrasah harus memiliki
kompetensi-kompetensi seperti tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah: -
kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Disamping itu sebagai orang yang paling bertanggung jawab untuk meningkatkan
mutu pendidikan di satuan pendidikan dibawah tanggung jawabnnya, dia juga harus
mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomer 63 tahun 2009 tentang
Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang mengharuskan “terbangunnya budaya
mutu pendidikan” serta “terpetakannya mutu pendidikan yang rinci pada satuan
pendidikan”.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka
para kepala Sekolah/Madrasah khususnya dan pemangku kepentingan pendidikan pada
umumnya, mutlak perlu mengetahui secara benar konsep, maksud dan tujuan serta
mampu melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M) di Sekolah/
Madrasahnya. Dengan melaksanakan EDS/M ini
maka kepala Sekolah/Madrasah akan lebih dapat melaksanakan kompetensi
manajerialnya secara menyeluruh dan bermakna yang akan membantu peningkatan
kinerja Sekolah/Madrasah – khususnya dalam melihat sejauh manakah Sekolah/
Madrasah telah mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional
Pendidikan (SNP), serta kekuatan dan kelemahannya sehingga Sekolah/Madrasah
dapat menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) atau Rencana Kegiatan Sekolah
(RKS) berdasarkan keadaan dan kebutuhan nyata mereka.
Komentar
Posting Komentar