JAFUNG. PENGHULU
Tugas pokok Kementerian Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas
umum pemeintahan dan pembangunan di bidang agama.Dan salah satu tugasnya adalah
pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Islam,sebagaimana diamanatkan oleh UU
No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta UU No.1 Tahun
1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan kedua UU tersebut, petugas yang
melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang perkawinan tersebut adalah Pegawai
Pencatat Nikah ,yang dikenal dengan sebutan Penghulu.
Kebijakan Kementerian Agama
berupaya meningkatkan profesionalisme penghulu melalaui pembentukan jabatan
fungsional penghulu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil. Dengan kebijakan tersebut,
para penghulu sebagai pegwi pencatat nikah akan termotivasi untuk bekerja
secara professional dan penuh kedisiplinan untuk melaksakan tugasnya dan
pengembangan karirnya sebagai pegawai negeri sipil yang memangku jabatan
penghulu secara maksimal.
Dengan peraturan MENPAN Nomor;PER/62/M.PAN/6/2005,
telah ditetapkan pegawai pencatat nikah sebagai jabtan fungsional penghulu di
lingkungan Kementerian Agama dengan kriteria sebagai berikut;
a.
Mempunyai metodologi, tehnis analisis, tehnik dan prosedur kerja yang
didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan,dan atau pelatihan tehnis tertentu
dengan sertifikasi.
b.
Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organissi profesi.
c.
Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan keahlian dan jabatan fungsional
ketrampilan.
d.
Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
e.
Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi organisasi.
Materi dapat di unduh di sini
Aplikasi DUPAK
Pernyataan PAK
Peraturan Tentang Perkawinan & Penghulu
Komentar
Posting Komentar