RENCANA KERJA PENGHULU
dalam
peraturan perundangan di negara kita, penghulu dikategorikan pegawai fungsional yang bertugas mengawasi
nikah/rujuk dan kegiatan kepenghuluan. sebagaimana peraturan menteri
pendayagunaan aparatur negara nomor:
per/62 /m.pan/6/2005 tentang jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya (BAB I Pasal 1 ayat (1) )yang
menyatakan bahwa penghulu, adalah “pegawai negeri sipil sebagai pegawai
pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut
agama islam dan kegiatan kepenghuluan”.
Dari
keterangan diatas, kita dapat mengetahui bahwa penghulu bertugas dalam dua hal yaitu pertama ; Mengawasi
nikah/rujuk menurut agama islam yang berarti pengawasan pernikahan mereka yang
beragama islam dilakukan oleh seorang penghulu. Bagi yang non-islam pencatatan
dilakukan di catatan sipil. Dan yang kedua;
kegiatan kepenghuluan yaitu kegiatan pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk serta pengembangan kepenghuluan
(lih. Pasal 1 Ayat 2).
Dalam (ayat 3 ) di jelaskan bahwa Pelayanan dan
Konsultasi nikah/rujuk, adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh Penghulu
meliputi perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk,
pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk,
pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat
dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan
evaluasi kegiatan kepenghuluan;
dan Dalam (Ayat 4) Pengembangan Kepenghuluan,
adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan Penghulu meliputi pengkajian masalah
hukum munakahat (bahsul masail munakahat dan ahwal as-syaksiyah), pengembangan
metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk, pengembangan
perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk, penyusunan kompilasi fatwa hukum
munakahat, serta koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang nikah dan rujuk.
Agar dapat terlaksana tugas pokok dan fungsi sebagai seorang Penghulu diperlukanlah perencanaan yang baik. perencanaan yang baik ini akan terwujud apabila Penghulu diawal tahun telah Menyusun RKT dan RKP serta RKO (Rencana Kerja Tahunan/Rencana Kerja Perorangan dan Rencana Kerja Operasional).
Contoh RKT, RKP dan RKO
Komentar
Posting Komentar