Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2016

RENCANA KERJA PENGHULU

dalam peraturan perundangan di negara kita, penghulu dikategorikan   pegawai fungsional yang bertugas mengawasi nikah/rujuk dan kegiatan kepenghuluan. sebagaimana peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara   nomor: per/62 /m.pan/6/2005 tentang jabatan fungsional penghulu   dan angka kreditnya (BAB I Pasal 1 ayat (1) )yang menyatakan bahwa penghulu, adalah “pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama islam dan kegiatan kepenghuluan”.

JAFUNG. PENGHULU

Tugas pokok Kementerian   Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemeintahan dan pembangunan di bidang agama.Dan salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Islam,sebagaimana diamanatkan oleh UU No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.   Berdasarkan kedua UU tersebut, petugas yang melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang perkawinan tersebut adalah Pegawai Pencatat Nikah ,yang dikenal dengan sebutan Penghulu. Kebijakan Kementerian Agama berupaya meningkatkan profesionalisme penghulu melalaui pembentukan jabatan fungsional penghulu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil. Dengan kebijakan tersebut, para penghulu sebagai pegwi pencatat nikah akan termotivasi untuk bekerja secara professional dan penuh kedisiplinan untuk melaksakan tugasnya dan pengembangan karirnya sebagai pegawai negeri sipil yang memangku jabatan

Materi Karakter Building

Materi Carakter Building klik di sin    filem pendukung di sini

MENYUSUN EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH

Gambar
Kepala M Ts dan MA yang mengikuti Dik lat di Ba lai Diklat Keag aan Denpasar dituntut untuk bisa me la kukan dan menyusun EDS/EDM.   Sekolah/Madrasah adalah pelaku utama dalam proses penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Salah satu alat untuk mengkaji kemajuan peningkatan mutu sekolah secara komprehensif yang berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah Evaluasi Diri Se kolah dan Madrasah (EDS/M). EDS/M sebagai salah satu komponen SPMP diharapkan dapat membangun semangat dan kultur penjaminan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, seorang Kepala Sekolah/Madrasah/madrasah harus memiliki kompetensi-kompetensi seperti tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah: - kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Disamping itu sebagai orang yang paling bertanggung jawa