dalam peraturan perundangan di negara kita, penghulu dikategorikan pegawai fungsional yang bertugas mengawasi nikah/rujuk dan kegiatan kepenghuluan. sebagaimana peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor: per/62 /m.pan/6/2005 tentang jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya (BAB I Pasal 1 ayat (1) )yang menyatakan bahwa penghulu, adalah “pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama islam dan kegiatan kepenghuluan”.