Mata Diklat Administrasi Nikah Rujuk

Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian dan Perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.

Untuk lebih lengkapnya materi dapat di unduh di sini 
Peraturan undang-undang tentang PERKAWINAN & PENGHULU klik disini

Komentar

  1. Great to see that someone still understand how to create an awesome blog.
    The blog is genuinely impressive in all aspects.
    Good job, I like this blog.
    poker online

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENCANA KERJA PENGHULU

KOMPETENSI KEPRIBADIAN