Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2016

Mata Diklat Administrasi Nikah Rujuk

Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian dan Perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum. Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan. Untuk lebih lengkapnya materi dapat di unduh di sini  Peraturan undang-undang tentang PERKAWINAN & PENGHULU klik disini

KOMPETENSI KEPRIBADIAN

Gambar
Keberhasilan proses belajar peserta didik sangat ditentukan oleh kompetensi sosial guru. Hal ini dikarenakan guru sebagai pemimpin pembelajaran, sebagai fasilitator dan sekaligus juga pusat inisiatif pembelajaran. Untuk itu guru harus selalu mengembangkan kemampuan dirinya. Soerang guru perlu mempunyai standar profesi dengan menguasai materi dan strategi pembelajaran. Selain itu, guru juga harus mampu mendorong siswanya untuk belajar dengan sungguh-sungguh.