RENCANA KERJA PENGHULU

dalam peraturan perundangan di negara kita, penghulu dikategorikan  pegawai fungsional yang bertugas mengawasi nikah/rujuk dan kegiatan kepenghuluan. sebagaimana peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara  nomor: per/62 /m.pan/6/2005 tentang jabatan fungsional penghulu  dan angka kreditnya (BAB I Pasal 1 ayat (1) )yang menyatakan bahwa penghulu, adalah “pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama islam dan kegiatan kepenghuluan”.
Dari keterangan diatas, kita dapat mengetahui bahwa penghulu bertugas  dalam dua hal yaitu pertama ; Mengawasi nikah/rujuk menurut agama islam yang berarti pengawasan pernikahan mereka yang beragama islam dilakukan oleh seorang penghulu. Bagi yang non-islam pencatatan dilakukan di catatan sipil. Dan yang kedua;  kegiatan kepenghuluan yaitu kegiatan pelayanan dan konsultasi  nikah/rujuk serta pengembangan kepenghuluan (lih. Pasal 1 Ayat 2). 
Dalam (ayat 3 ) di jelaskan bahwa Pelayanan dan Konsultasi nikah/rujuk, adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh Penghulu meliputi perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan; 
dan Dalam (Ayat 4) Pengembangan Kepenghuluan, adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan Penghulu meliputi pengkajian masalah hukum munakahat (bahsul masail munakahat dan ahwal as-syaksiyah), pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk, pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk, penyusunan kompilasi fatwa hukum munakahat, serta koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang nikah dan rujuk.
Agar dapat terlaksana tugas pokok dan fungsi sebagai seorang Penghulu diperlukanlah perencanaan yang baik. perencanaan yang baik ini akan terwujud apabila Penghulu diawal tahun telah Menyusun RKT dan RKP serta RKO (Rencana Kerja Tahunan/Rencana Kerja Perorangan dan Rencana Kerja Operasional).
Contoh RKT, RKP dan RKO 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mata Diklat Administrasi Nikah Rujuk