MENYUSUN EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH

Kepala MTs dan MA yang mengikuti Diklat di Balai Diklat Keagaan Denpasar dituntut untuk bisa melakukan dan menyusun EDS/EDM.
 Sekolah/Madrasah adalah pelaku utama dalam proses penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Salah satu alat untuk mengkaji kemajuan peningkatan mutu sekolah secara komprehensif yang berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah (EDS/M). EDS/M sebagai salah satu komponen SPMP diharapkan dapat membangun semangat dan kultur penjaminan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, seorang Kepala Sekolah/Madrasah/madrasah harus memiliki kompetensi-kompetensi seperti tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah: - kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Disamping itu sebagai orang yang paling bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan dibawah tanggung jawabnnya, dia juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomer 63 tahun 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang mengharuskan “terbangunnya budaya mutu pendidikan” serta “terpetakannya mutu pendidikan yang rinci pada satuan pendidikan”.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka para kepala Sekolah/Madrasah khususnya dan pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya, mutlak perlu mengetahui secara benar konsep, maksud dan tujuan serta mampu melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M) di Sekolah/ Madrasahnya. Dengan melaksanakan EDS/M ini maka kepala Sekolah/Madrasah akan lebih dapat melaksanakan kompetensi manajerialnya secara menyeluruh dan bermakna yang akan membantu peningkatan kinerja Sekolah/Madrasah – khususnya dalam melihat sejauh manakah Sekolah/ Madrasah telah mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP), serta kekuatan dan kelemahannya sehingga Sekolah/Madrasah dapat menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) atau Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) berdasarkan keadaan dan kebutuhan nyata mereka.
Materi bisa di unduh di sini dan di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENCANA KERJA PENGHULU

Mata Diklat Administrasi Nikah Rujuk