JAFUNG. PENGHULU



Tugas pokok Kementerian  Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemeintahan dan pembangunan di bidang agama.Dan salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Islam,sebagaimana diamanatkan oleh UU No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
 Berdasarkan kedua UU tersebut, petugas yang melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang perkawinan tersebut adalah Pegawai Pencatat Nikah ,yang dikenal dengan sebutan Penghulu.
Kebijakan Kementerian Agama berupaya meningkatkan profesionalisme penghulu melalaui pembentukan jabatan fungsional penghulu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil. Dengan kebijakan tersebut, para penghulu sebagai pegwi pencatat nikah akan termotivasi untuk bekerja secara professional dan penuh kedisiplinan untuk melaksakan tugasnya dan pengembangan karirnya sebagai pegawai negeri sipil yang memangku jabatan penghulu secara maksimal.
Dengan peraturan MENPAN Nomor;PER/62/M.PAN/6/2005, telah ditetapkan pegawai pencatat nikah sebagai jabtan fungsional penghulu di lingkungan Kementerian Agama dengan kriteria sebagai berikut;
a.              Mempunyai metodologi, tehnis analisis, tehnik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan,dan atau pelatihan tehnis tertentu dengan sertifikasi.
b.             Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organissi profesi.
c.              Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan.
d.             Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
e.              Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
 

Materi dapat di unduh di sini
Aplikasi DUPAK
Pernyataan PAK 
Peraturan Tentang Perkawinan & Penghulu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENCANA KERJA PENGHULU

Mata Diklat Administrasi Nikah Rujuk