Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Mata Diklat Administrasi Nikah Rujuk

Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian dan Perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum. Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan. Untuk lebih lengkapnya materi dapat di unduh di sini  Peraturan undang-undang tentang PERKAWINAN & PENGHULU klik disini

KOMPETENSI KEPRIBADIAN

Gambar
Keberhasilan proses belajar peserta didik sangat ditentukan oleh kompetensi sosial guru. Hal ini dikarenakan guru sebagai pemimpin pembelajaran, sebagai fasilitator dan sekaligus juga pusat inisiatif pembelajaran. Untuk itu guru harus selalu mengembangkan kemampuan dirinya. Soerang guru perlu mempunyai standar profesi dengan menguasai materi dan strategi pembelajaran. Selain itu, guru juga harus mampu mendorong siswanya untuk belajar dengan sungguh-sungguh.

RENCANA KERJA PENGHULU

dalam peraturan perundangan di negara kita, penghulu dikategorikan   pegawai fungsional yang bertugas mengawasi nikah/rujuk dan kegiatan kepenghuluan. sebagaimana peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara   nomor: per/62 /m.pan/6/2005 tentang jabatan fungsional penghulu   dan angka kreditnya (BAB I Pasal 1 ayat (1) )yang menyatakan bahwa penghulu, adalah “pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama islam dan kegiatan kepenghuluan”.

JAFUNG. PENGHULU

Tugas pokok Kementerian   Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemeintahan dan pembangunan di bidang agama.Dan salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Islam,sebagaimana diamanatkan oleh UU No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.   Berdasarkan kedua UU tersebut, petugas yang melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang perkawinan tersebut adalah Pegawai Pencatat Nikah ,yang dikenal dengan sebutan Penghulu. Kebijakan Kementerian Agama berupaya meningkatkan profesionalisme penghulu melalaui pembentukan jabatan fungsional penghulu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil. Dengan kebijakan tersebut, para penghulu sebagai pegwi pencatat nikah akan termotivasi untuk bekerja secara professional dan penuh kedisiplinan untuk melaksakan tugasnya dan pengembangan karirnya sebagai pegawai negeri sipil yang memangku jabatan

Materi Karakter Building

Materi Carakter Building klik di sin    filem pendukung di sini

MENYUSUN EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH

Gambar
Kepala M Ts dan MA yang mengikuti Dik lat di Ba lai Diklat Keag aan Denpasar dituntut untuk bisa me la kukan dan menyusun EDS/EDM.   Sekolah/Madrasah adalah pelaku utama dalam proses penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Salah satu alat untuk mengkaji kemajuan peningkatan mutu sekolah secara komprehensif yang berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah Evaluasi Diri Se kolah dan Madrasah (EDS/M). EDS/M sebagai salah satu komponen SPMP diharapkan dapat membangun semangat dan kultur penjaminan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, seorang Kepala Sekolah/Madrasah/madrasah harus memiliki kompetensi-kompetensi seperti tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah: - kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Disamping itu sebagai orang yang paling bertanggung jawa